KANWIL KEMENKUMHAM ACEH MENGIKUTI DISEMINASI HAM PELAYANAN PUBLIK BERBASIS HAM

Banda Aceh, Kantor Wilayah Kemenkumham Aceh mengikuti Kegiatan Diseminasi HAM terkait Pelayanan Publik Berbasis HAM secara virtual yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Hak Asasi Manusia, Kamis (04/05/2020).

Bertempat di ruang Corpu Kantor Wilayah, acara ini diikuti Oleh Kepala Bidang HAM  Irfan beserta pejabat dan pegawai di Bidang HAM, dan perwakilan dari UPT sekitar Banda Aceh.

Kegiatan yang bertujuan untuk mensosialisasikan Permenkumham Nomor 27 Tahun 2018 tentang penghargaan pelayanan publik berbasis HAM ini dinarasumberi langsung oleh Direktur Jenderal HAM, Mualimin Abdi, Direktur Diseminasi dan Penguatan HAM, Johno Supriyanto dan dipandu oleh Sekretaris Direktorat Jenderal HAM, Risma Indriyani.

Direktur Jenderal Hak Asasi Manusia, Mualimin Amin menyampaikan bahwa Pelayanan Publik berbasis HAM merupakan kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan prinsip HAM bagi setiap Warga Negara dan Penduduk atas jasa/pelayanan administrative yang disediakan oleh Unit Pelaksana Teknis di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM baik Keimigrasian maupun Pemasyarakatan.

Mualimin Abdi dalam kesempatan ini mengajak jajaran Kantor Wilayah untuk tetap bersemangat dalam mengerjakan pemajuan HAM di daerah masing-masing. Mualimin menegaskan bahwa tanggung jawab terhadap HAM telah diamanatkan konstitusi kepada negara khususnya pemerintah.

“Pemerintah itu banyak instansinya baik pusat maupun daerah tapi yang lebih spesifik adalah Kementerian Hukum dan HAM,” ujarnya.

Pelayanan Publik berbasis HAM juga memberikan pemahaman untuk melaksanakan pelayanan umum agar dapat menerapkan HAM kepada masyarakat, seperti Pelayanan Yankomas disetiap Unit Pelaksana Teknis masing-masing yang telah terbentuk Pos (Yankomas) dimana setiap ada permasalahan dan persoalan masyarakat dapat dilaporkan dan diadukan melalui pos yankomas tersebut.

Direktur Diseminasi dan Penguatan HAM Johno Supriyanto dalam paparannya menyampaikan bahwa tujuan pelayanan berbasis HAM adalah memberikan acuan, motivasi dan penilaian terhadap kinerja pelayanan publik yang dilakukan oleh UPT untuk penghormatan, perlindunngan, pemenuhan dan pemajuan HAM. Dijelaskan juga ada empat asas HAM yang harus diterapkan dalam suatu pelayan publik.

“Kepastian Hukum, Non Diskriminasi, Kesamaan Hak, dan perlakuan khusus bagi kelompok rentan,” imbuhnya.

Red. Humas Kanwil Kemenkumham Aceh

#KumhamPasti

1111

Cetak