KANWIL KEMENKUMHAM ACEH LAKSANAKAN KEGIATAN DISEMINASI PENJARINGAN DAN PENGIDENTIFIKASIAN CALON PEMBERI BANTUAN HUKUM PERIODE 2022-2024

1

Banda Aceh - Sebagai wujud upaya dalam pemenuhan hak konstitusional warga negara untuk mengakses keadilan dan persamaan dihadapan hukum, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Aceh, menyelenggarakan Diseminasi Penjaringan dan Pengidentifikasian Calon Pemberi Bantuan Hukum Periode 2022-2024. Kegiatan ini dilaksanakan pada hari Selasa (2/3/2021) pagi di Law and Human Rights Centre Kanwil Kemenkumham Aceh.

3

Di hadapan seluruh peserta, Kanwil Kemenkumham Aceh, Heni Yuwono mengatakan kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman, pengetahuan, dan informasi mengenai perkembangan penyelenggaraan program bantuan hukum di Provinsi Aceh.

3

Selain itu, Kepala Bidang Hukum Kanwil Kemenkumham Aceh, Bukhari, menyebutkan bahwa diseminasi ini dilakukan untuk memetakan kendala terkini terkait penyelenggaraan program bantuan hukum dan mendorong sinergitas para pihak dalam mendukung peraturan terkait dengan syarat dan tata cara pemberi bantuan hukum dan penyaluran dana bantuan hukum.

Pemberian bantuan hukum dilakukan oleh organisasi yang telah terverifikasi dan terakreditasi sebagai Pemberi Bantuan Hukum. Sesuai dengan perintah Undang-Undang Bantuan Hukum dan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2013 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum dan Penyaluran Dana Bantuan Hukum, organisasi yang dapat memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma kepada Orang Miskin atau Kelompok Orang Miskin wajib terlebih dahulu dilakukan verifikasi dan akreditasi, yang dalam hal ini dilakukan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

4

Adapun peserta diseminasi penjaringan dan pengidentifikasian calon pemberi bantuan hukum periode 2022-2024 sebanyak 40 orang yang terdiri dari 21 PBH terakreditasi periode 2018-2021, 16 calon PBH periode 2022-2024, 1 unsur pemerintah daerah, dan 2 unsur panitia pengawasan daerah.

 

Red. Humas Kanwil Kemenkumham Aceh (rj, ft : rs)
#KumhamPasti

Cetak