KANWIL KEMENKUMHAM ACEH LAKSANAKAN FGD PELAKSANAAN REKOMENDASI RANCANGAN PRODUK HUKUM DAERAH DARI PERSPEKTIK HAM

1

Banda Aceh -  Selasa, 17 Mei 2022 Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusi Aceh melaksanakan kegiatan (FGD) Fokus Group Discusion terkait telaah Draf Rancangan Qanun  Kabupaten Aceh Tengah tentang pokok-pokok pengelolaan keuangan Daerah Kabupaten Aceh tengah.

Kegiatan FGD tersebut dilaksanakan dengan tujuan agar Rancangan Qanun tersebut dapat digunakan untuk kemaslahatan umat dan dapat digunakan sebesar-Besarnya untuk kemakmuran masyarakat khususnya masyarakat Aceh Tengah serta dapat dijadikan sebagai pedoman dan Referensi  peraturan perundang-undangan yang berlaku di Aceh dan Kabupaten/Kota khususnya Kabupaten Aceh Tengah. 

Acara FGD di Bidang HAM tersebut di isi oleh  Narasumber dari Akademisi yakni Guru Besar Pascasarjana UIN AR-Raniry Darussalam Profesor DR Syahrizal, MA dan Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Aceh yang diwakili Kabid HAM (Edison), dengan moderator Kasubid pemajuan HAM (Hasballah).

Hasballah menyampaikan bahwa  kegiatan FGD tersebut bertujuan untuk memberi pemahaman terhadap rancangan qanun dari segi Perspektif HAM. Selain itu kegiatan FGD ini juga memberi kesempatan kepada peserta untuk menanggapinya agar pembentukan draft rancangan qanun tersebut bisa menjadi qanun yang bisa memberi kontribusi yg seluas-luasnya kepada masyarakat khususnya Masyarakat Aceh Tengah.

Kegiatan FGD tersebut  diikuti oleh sejumlah Instansi terkait, dari akademisi, LSM, DPRA, Biro Hukum Setda Provinsi, Instansi Pemekarsa dan Bagian Hukum Setda Kabupaten Aceh Tengah. Dalam kesempatan tersebut prof Syahrizal mengatakan bahwa untuk pembentukan sebuah Qanun yang refesentatif  maka harus diperhatikan 3 aspek landasan hukum yaitu aspek filosofis, akademis dan yuridis.

Kemudian dalam dasar mengingat rancangan Qanun didasarkan pada hirarkhi dan dasar pertimbangan peraturan yang relevan, baik langsung maupun tidak dari segi lembaga, kewenangan dan materi muatan.

Sementara Kadiv Yankumham (Sasmita) juga menambahkan bahwa terkait konstruksi konsideran sebuah  Qanun disamping harus memperhatikan landasan hukum dan materi muatan juga harus diperhatikan pertimbangan bahasa hukum yang padat, singkat dan jelas karena asas materi muatan sebagai unsur mengayomi, kemanusiaan, kekeluargaan, keaneka ragaman, keadilan, non diskriminatif dan kebersamaan. Selain itu juga tidak lupa pertimbangan dari segi hirarkhi peraturan perundangan yang berlaku sehingga tidak terjadi tumpang tindih pemberlakuan aturan hukum.

Selanjutnya mengharapkan dalam kegiatan FGD ini dapat menampung masukan-masukan dan tanggapan yang jelas demi untuk perbaikan kesempurnaan rancangan Qanun ini dan selanjutnya rekomendasi dan telaahannya akan dikirim ke lembaga terkait yang mengesahkan rancangan qanun tembusannya ke dirjen HAM.

2

3

4

5

6

7

 

 

.


Cetak   E-mail