KANWIL KEMENKUMHAM ACEH GELAR KONFERENSI PERS TERKAIT PERKEMBANGAN KASUS KAPAL ASING LA DACHTA

1
Banda Aceh – Terkait perkembangan kasus masuknya kapal asing La Dachta ke perairan Aceh, Kementerian Hukum dan HAM Aceh menggelar konferensi pers pada hari Kamis (11/2/2021) pagi. Konferensi pers ini juga melibatkan Angkatan Laut, Polairud, Bea Cukai, KKP, BIN dan Intelkam Polda Aceh yang merupakan tim gabungan saat melacak dan menangkap kapal asing tersebut.

2

Kakanwil Kemenkumham Aceh, Heni Yuwono yang didampingi lansung oleh Kadiv Imigrasi, Sjachril dan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banda Aceh, Telmaizul Syatri dalam konferensi pers tersebut menjelaskan terkait perkembangan kasus ini. Hasil pemeriksaan yang sudah dilakukan beberapa waktu ke belakang oleh Lembaga terkait mengindikasikan kapal asing dan beserta awak kapalnya tidak melakukan pelanggaran dengan sengaja.

3

“Masuknya kapal ini memang disebabkan oleh kerusakan mesin, sehingga mereka masuk ke perairan Aceh,” jelasnya.

Selain itu, Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas III Banda Aceh telah menyatakan sebanyak 18 warga negara asing yang merupakan kru kapal pesiar asing yang masuk ke perairan Indonesia dinyatakan negatif Covid 19.

4

Kadiv Imigrasi, Sjachril dalam kesempatan yang sama menjelaskan kepada awak media bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan sejauh ini, selain karena faktor kerusakan mesin, kapal asing ini tidak ditemukan indikasi yang mencurigakan dan pelanggaran. Selaras dengan hal tersebut, Telmaizul Syatri menambahkan bahwa awak kapal asing tidak tidak bisa ditindak dikarenakan dalam kondisi force majeure.

5

“Berdasarkan hasil pemeriksaan, dalam kondisi darurat, awak kapal La Dachta tidak bisa dikenakan pidana pelanggaran sesuai dengan UU No 6 Tahun 2011, namun pihaknya akan tetap melakukan pemeriksaan lebih lanjut” jelas Telmazul Syatri.

Kapal asing tersebut sudah berada di perairan sejak Jumat (5/2/2021) dan diketahui melakukan pelanggaran lantaran lego jangkar tanpa izin. Selain itu kapal itu tidak menaikkan bendera merah putih saat masuk wilayah perairan Indonesia. Sejauh ini menurut keterangan pihak imigrasi masih menahan passport dari 18 awak kapal asing sampai hasil pemeriksaan selesai.

Red. Humas Kanwil Kemenkumham Aceh (ry, ft : rs)
#KumhamPasti


Cetak   E-mail