KAKANWIL KEMENKUMHAM ACEH TERIMA AUDIENSI BPJS KETENAGAKERJAAN

1
Banda Aceh - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kakanwil Kemenkumham) Aceh, Heni Yuwono menerima kunjungan audiensi Kepala Badan Penyelengara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan cabang Aceh, Awalul Rizal pada Rabu (27/1/2021) di Ruang kerja Kakanwil Kemenkumham Aceh.

3

Heni Yuwono yang juga didampingi oleh Mahyadi, Plt. Kadiv Administrasi menerima kunjungan ini untuk mendengarkan penjelasan langsung dari pihak BPJS-TK terkait dengan permasalahan jaminan social ketenaga kerjaan. Menurutnya hal ini penting dibicarakan karena menyangkut kesejahteraan pegawai.

5

Disis lain, Awalul Rizal mengunkapkan bahwa setiap pegawai pemerintah non Aparatur Sipil Negara (ASN), wajib diikutsertakan dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan. Hal ini didasarkan pada surat pemberitahuan Direktur BPJS Ketenagakerjaan kepada seluruh Gubernur dan Walikota/Bupati seluruh Indonesia. “Pada intinya menyatakan bahwa setiap pegawai pemerintah non pegawai negeri wajib diikutsertakan dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan,” jelas Rizal.

2

Kemudian, Rizal juga menjelaskan dalam surat pemberitahuan tersebut diterangkan bahwa, kepesertaan pegawai pemerintah non pegawai negeri ASN ke BPJS Ketenagakerjaan, telah sesuai dengan amanah UU 40 tahun 2004 tentang SJSN. Selain itu, UU 24 tahun 2011 tentang BPJS dan Peraturan Presiden 109 tahun 2013 tentang penahapan kepesertaan program jaminan sosial juga mengatur terkait hal ini.

4

Selanjutnya dalam pasal 5 ayat (3) Peraturan Presiden nomor 109 tahun 2013 tentang penahapan kepesertaan disebutkan bahwa, penahapan dimulainya pendaftaran bagi pekerja yang bekerja pada pemberi kerja penyelenggara negara, dilakukan untuk program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) paling lambat tanggal 1 Juli 2015, termasuk bagi pegawai pemerintah non pegawai negeri sesuai Pasal 5 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 109 tahun 2013.

Pada akhir kunjungan, Heni Yuwono mengapresiasi atas inisiatif dari BPJS-TK dalam membangun komunikasi. Dia juga menuturkan bahwa Kemenkumham Aceh akan mendukung kebijakan yang membangun dan progresif.

“Tentunya kami sepenuhnya mendukung kebijakan ini, tentu kami akan berupaya memenuhi setiap hak dari setiap pegawai yang telah melaksanakan kewajiban, termasuk jaminan ini,” ungkap Kakanwil menyimpulkan diskusi tersebut.

Red. Humas Kanwil Kemenkumham Aceh
#KumhamPasti


Cetak   E-mail