KAKANWIL KEMENKUMHAM ACEH MEMBUKA PROGRAM REHABILITASI BAGI 60 WBP LAPAS KELAS IIA BANDA ACEH

1a

Banda Aceh - Bagi pecandu narkoba, rehabilitasi merupakan sebuah proses yang harus dijalani dalam rangka full recovery. Penjelasan ini diungkapkan oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Aceh, Meurah Budiman, saat membuka Program Rehabilitasi Bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP). Kegiatan ini dilaksanakan pada hari Rabu, (7/4/2021) di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Banda Aceh.

"Rehabilitasi merupakan sebuah proses yang harus dijalani dalam rangka full recovery (pemulihan sepenuhnya), untuk hidup normal, mandiri, dan produktif di lingkungan masyarakat nanti," tegasnya saat membuka kegiatan.

Dihadapan seluruh peserta dan tamu undangan, Meurah Budiman menyebutkan UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 54 yang menyebutkan bahwa “Pecandu narkotika dan korban penyalahgunaan narkotika wajib menjalani rehabilitasi medis dan sosial”.

Menurutnya, satu hal yang hilang dari WBP adalah kehilangan kemerdekaan hidup. Kendati demikian, Meurah Budiman menambahkan bahwa hak-hak WBP yang lain harus tetap dipenuhi dan dihormati.

"Kehilangan kemerdekaan merupakan satu-satunya penderitaan yang dirasakan oleh Warga Binaan Pemasyarakatan, sehingga hak-hak WBP yang lain tetap harus kita penuhi termasuk pulihnya hidup, kehidupan, dan penghidupan” papar beliau.

Disamping itu, Kakanwil Kemenkumham Aceh ini juga mengapresiasi dan mendukung sepenuhnya kerjasama dengan berbagai instansi dalam terselenggaranya kegiatan ini. Dirinya berharap, kegiatan ini nantinya dapat menjadi pelopor program serupa terhadap WBP di seluruh Aceh.

Selain itu, Kalapas Kelas IIA Banda Aceh, Said Mahdar, mengatakan, kegiatan ini terselenggara atas kerjasama dengan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Aceh, Puskesmas Ingin Jaya, Yayasan Rehabilitasi Rumoh Geutanyoe, dan Yayasan Rehabilitasi Emas Aceh. Dirinya mengingatkan kepada 60 WBP yang mengikuti program rehabilitasi agar tidak kembali terlibat kasus narkotika.

"Jika kembali melakukan pelanggaran pidana maka dapat disampaikan pada aparat penegak hukum untuk menjatuhkan pidana maksimal," tegasnya.

Acara ini turut dihadiri oleh Kabid Rehab BNNP Aceh (Sayuti), Kepala BNNK Banda Aceh (Hasnanda Putra), Wakil Ketua DPRK Banda Aceh (Usman), Kabag Hukum Kota Banda Aceh, Muspika Ingin Jaya, Para Kepala UPT Pemasyarakatan sekitar Banda Aceh & Aceh Besar, Sekretaris Dinas Kesehatan Kab. Aceh Besar, Perwakilan Kejaksaan Aceh Besar, Perwakilan Pengadilan Negeri Banda Aceh, Ketua IKAI Aceh, Ketua Yayasan Rumoh Geutanyoe, serta Ketua Yayasan Generasi Emas Aceh.

Di akhir sambutan, Meurah Budiman menyampaikan, sebuah keberuntungan bagi WBP karena bisa mendapatkan program rehabilitasi. Ia menjelaskan bahwa, bukan hanya mengembalikan WBP kembali kepada masyarakat, tetapi pada hakikatnya agar para WBP dapat diterima secara sosial.

"Mohon gunakan dan manfaatkan kesempatan ini dengan baik,” tutupnya.

2

3

3a

4

4

5

5a

6

1

Red. Humas Kanwil Kemenkumham Aceh
#KumhamPasti


Cetak   E-mail