KAKANWIL KEMENKUMHAM ACEH MELANTIK 17 PEJABAT ADMINISTRASI DI JAJARAN KEIMIGRASIAN DAN 13 PPNS DI KABUPATEN / KOTA DI PROVINSI ACEH

Banda Aceh, Sesuai Amanah dari Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pelaksanaan Koordinasi, Pengawasan, Dan Pembinaan Teknis Terhadap Kepolisian Khusus, Penyidik Pegawai Negeri Sipil, Dan Bentuk-Bentuk Pengamanan Swakarsa dan amanah Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, Kepala kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Aceh Zulkifli mengambil sumpah dan melantik 17 Pejabat Administrasi di Jajaran Keimigrasian dan 13 Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di lingkungan Kabupaten/Kota di Provinsi Aceh, Selasa (7/7/20).

Mengawali sambutannya Kepala Kantor Wilayah mengucapkan selamat kepada seluruh pejabat yang baru saja dilantik,
berharap untuk segera menyesuaikan diri ditempat tugas yang baru. Ciptakan suasana kerja tim yang sehat sehingga menghasilkan terobosan-terobosan baru dan kreatif. Disamping itu juga Kakanwil menyampaikan bahwa sementara ini Satuan Kerja di Lingkungan Kanwil Kemenkumham Aceh yang memenuhi kriteria berpredikat Wilayah Bebas Dari Korupasi (WBK) untuk dapat di usulkan ke Tim Penilai Nasional (TPN) berjumlah 12 satuan kerja diantaranya 3 satuan kerja Imigrasi, 8 satuan kerja pemasyarakatan dan 1 satuan kerja Kanwil. Oleh karenanya untuk mendukung pembangunan Zona Integritas (ZI) menuju WBK, seluruh insan pengayoman khusuanya keimigrasian wajib untuk memberikan pelayanan yang bersih, tanpa pungli, tanpa kutipan dan tanpa gratifikasi.

Lebih lanjut Kakanwil menyinggung terkait dengan kepastian hukum masyarakat dalam hal ini orang asing, sesuai dengan
Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian, pasal 11 dijelaskan bahwa Dalam keadaan darurat Pejabat Imigrasi dapat memberikan Tanda Masuk yang bersifat darurat kepada Orang Asing, serta dalam pasal 43 dicantumkan Dalam hal tertentu Orang Asing dapat dibebaskan dari kewajiban memiliki Visa. Maka selain harus memberikan kepastian hukum yang sejalan dengan penghormatan, pelindungan, dan pemajuan hak asasi manusia, kita juga harus mempertimbangkan azas kemanusiaan.

Menanggapi kasus pengungsi dari rohingya, Imigrasi selain harus menjaga gerbang Negara dari keluar masuknya Orang asing, juga harus memberikan suaka secara sementara bagi pengungsi tanpa mengesampingkan proses hukum yang harus dilakukan. Selain itu juga imigrasi harus aktif untuk oleh berkoordinasi dengan UNHCR terkait pengungsi rohingya.

Selaras dengan Target Kinerja Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia tahun 2020, Zulkifli bertekad untuk menggalakkan program Corporate University, “untuk itu kepada saudara agar senantiasa meningkatkan pengetahuan manajerialnya karena Saudara diberi kewenangan untuk mengatur atau mengelola sumber daya manusia maupun sumber daya lainnya seperti keuangan dan peralatan kantor, Saya juga ingin menghimbau agar Saudara juga meningkatkan dan mengutamakan literasi baca dalam rangka peningkatan wawasan. Selain itu saudara dituntut menjadi role model, memiliki tanggung jawab, disiplin, pengetahuan dan keterampilan yang mumpuni” tegasnya.

Kepada para PPNS yang baru dilantik, pihaknya juga berpesan untuk melaksanakan dengan sungguh-sungguh tugas dan wewenang yang diberikan oleh masing-masing peraturan perundang-undangan sektoral yang mengatur sesuai dengan ruang lingkupnya.

Adapun nama-nama Pejabat Administrasi Keimgrasian yang dilantik antara lain :
1. Gindo Ginting, S.H.,M.H., sebagai Kepala Bidang Perizinan dan Informasi Keimigrasian pada kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Aceh;
2. Iwan Ramandhy, S.H.,M.H., sebagai Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Aceh;
3. Telmaizul Syatri, S.E., M.Si., sebagai Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banda Aceh;
4. Adrian Iskandar, S.T., M.Si., sebagai Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian pada Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banda Aceh;
5. Misri, S.H., sebagai Kepala Subbidang Informasi Keimigrasian pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Aceh;
6. Jamaluddin, SH.,MM., sebagai Kepala Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Takengon;
7. T. Ferdian Hadi Mulya, S.H., M.H., sebagai Kepala Seksi Dokumen dan Izin Tinggal Keimigrasian pada Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Meulaboh;
8. Ramli Lahay, S.H., sebagai Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian pada Kantor Imigrasi Kelas II TPI Lhokseumawe;
9. Dian Kartadilaga, S.H., sebagai Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian pada Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Meulaboh;
10. Ahmad Jeffry, A.Md.Im., S.H., sebagai Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi pada Kantor Imigrasi Kelas II TPI Lhokseumawe;
11. Fadli Saputra, S.H., sebagai Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian pada Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sabang;
12. T. Adelian Muda, A.Md.Im., S.H., sebagai Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian pada Kantor Imigrasi Kelas II TPI Langsa;
13. Ibrahim Darussalam Siregar, A.Md.Im., S.H., sebagai Kepala Subseksi Pelayanan Dokumen
Perjalanan pada Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banda Aceh;
14. Dwi Addrianto, S.H., sebagai Kepala Subseksi Pemeriksaan Keimigrasian pada Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banda Aceh;
15. Arifandhika Azwar, S.H., sebagai Kepala Subseksi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian pada Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banda Aceh;
16. Saiful Mirza, S.Si., sebagai Kepala Subseksi Penindakan Keimigrasian pada Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banda Aceh; serta
17. Esmes Engga Jaya, A.Md.Im., S.H., sebagai Kepala Subseksi Lalu Lintas Keimigrasian pada Kantor Imigrasi KelasII TPI Sabang.

Sementara, untuk nama-nama beserta wilayah kerja Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil yang telah dilantik adalah sebagai berikut:
1. Suhermansyah, S.E., sebagai PPNS Balai Pengelola Transport Darat Wilayah I Provinsi Aceh;
2. Abdurrani, SST.Mar., sebagai PPNS Balai Pengelola Transport Darat Wilayah I Provinsi Aceh;
3. Al Abraar. S.H., sebagai PPNS Dinas PUPR Kabupaten Aceh Timur;
4. Yushar Kurniawan,ST., MM., sebagai PPNS Dinas PUPR kota Sabang;
5. Agus Ramadhan, S.T., sebagai PPNS Dinas PUPR kota Sabang;
6. R. Maulana Nuradhi Wicaksana, S.T., M.E., sebagai PPNS Dinas Tansmigrasi dan Tenaga Kerja Tapaktuan;
7. Suffil Quthni, S.H., sebagai PPNS Dinas Perhubungan Kabupaten Aceh Utara;
8. Hasanuddin, S.Sos., sebagai PPNS Dinas Perhubungan Kabupaten Aceh Utara;
9. Heri Kesuma, S.E., sebagai PPNS Dinas Perhubungan Kabupaten Aceh Utara;
10. Maradona Maharaja, S.H.I., sebagai PPNS Satuan polisi PP dan WH Kota Subulussalam;
11. Indra Kuswandi, S.H., sebagai PPNS Satuan polisi PP dan WH Kabupaten Aceh Besar;
12. Akhyar Fuadi, S.T., sebagai PPNS Satuan polisi PP dan WH Kabupaten Aceh Besar; serta
13. Santos Elkana, S.E., sebagai PPNS Satuan polisi PP dan WH Kabupaten Aceh Tenggara.

 

Red. Humas Kanwil Kemenkumham Aceh
#KumhamPasti

1111111111111

 


Cetak   E-mail