KADIV PEMASYARAKATAN MENYAKSIKAN DEKLARASI JANJI KINERJA PADA JAJARAN KANIM KELAS I TPI BANDA ACEH

1

BANDA ACEH – Menindaklanjuti Surat Keputusan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banda Aceh Nomor W.1.IMI.IMI.1.OT-0421.01.03 Tahun 2021 tentang Tim Kerja Pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani di Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas I TPI Banda Aceh Tahun 2021 tanggal 15 Februari 2021, Kanim Banda Aceh gelar Penandatanganan Pakta Integritas usai laksanakan Apel Pagi, pada Senin, 1 Maret 2021.

2

Kegiatan yang dimaksudkan untuk mewujudkan kedisiplinan pegawai, perubahan pola pikir dan budaya kerja ini dihadiri langsung oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan Aceh, Nirhono Jatmokoadi, Amd.IP., S.H., M.H. bertindak sebagai pembina Apel Pagi pada Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banda Aceh didampingi Kepala Kanim Kelas I TPI Banda Aceh, Telmaizul Syatri. Dalam amanatnya, untuk menyelaraskan Target Kinerja Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia tahun 2021 hingga tingkat Unit Pelaksana Teknis (UPT), Nirhono menekankan seluruh jajaran pejabat untuk meningkatkan kerjasama dan keramahtamahan dalam rangka menciptakan pelayanan masyarakat yang responsif. Untuk mewujudkan Zona Integritas (ZI).

3

Penandatanganan Pakta Integritas dilakukan oleh seluruh pejabat dan pegawai Kanim Kelas I Banda Aceh. Kadivpas Kanwil Kumham Aceh dalam sambutannya juga menyampaikan maksud dan komitmen untuk mewujudkan WBK dan WBBM di Kantor Imigrasi Banda Aceh. “Mari kita mempelajari bagaimana langkah-langkah yang telah dilakukan oleh UPT Bapak Kakanim sebelumnya dalam mewujudkan WBK dan WBBM untuk selanjutnya diterapkan di Banda Aceh, semoga tim kerja pembangunan ZI Kanim Banda Aceh dapat memperoleh kiat-kiat sukses dalam meraih WBK dan WBBM," Ungkapnya.

Lebih lanjut, Nirhono mengatakan bahwa WBK dan WBBM tidak dapat terealisasi apabila hanya mengandalkan komitmen dari pimpinannya. “Mulai dari tukang parkir, tukang sapu harus punya komitmen untuk mewujudkan itu. Semua pegawai juga harus memahami apa itu WBK dan WBBM," jelasnya.

Kepala Divisi Pemasyarakatan juga berpesan pada seluruh pegawai untuk senantiasa berkontribusi positif dalam pelaksanaan urusan kedinasan, “Dalam bertugas Berpedoman pada PASTI. Sinergi, tidak mungkin kita sukses apabila pelaksanannya terpisah-pisah, mementingkan ego sektoral, jangan ada ke depannya seperti itu.” Pungkas Beliau.

Red. Humas Kanwil Kemenkumham Aceh
#KumhamPasti


Cetak   E-mail