DUKUNG PERTUMBUHAN UMK, KEMENKUMHAM ACEH SOSIALISASIKAN PERSEROAN PERORANGAN DI KOTA LHOKSEUMAWE

7

Lhokseumawe – Momentum HDKD 2021 dimanfaatkan oleh Kantor Wilayah Kemenkumham Aceh untuk melaksanakan Sosialisasi Perseroan Perorangan Bagi Pelaku Usaha Mikro dan Kecil di Kota Lhokseumawe. Kegiatan ini dilaksanakan di Aula Hotel Diana, Lhokseumawe, Senin (25/10/2021).

Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kemenkumham Aceh, Sasmita mengatakan, Usaha Mikro dan Kecil (UMK) saat ini merupakan salah satu penggerak perekonomian negara, apalagi terpaan pandemi Covid 19 saat ini membuat sejumlah perusahaan besar collapse hingga bangkrut, namun sebaliknya UMK masih tetap bertahan dan eksis. Sehingga dibutuhkan perhatian khusus demi mendukung keberlangsungan dari UMK di Aceh.

“Dengan demikian kehadiran pemerintah untuk mendukung UMK melalui perseroan perorangan sangat dibutuhkan oleh masyarakat,” ujar Sasmita saat membuka kegiatan.

Sebelumnya, Kabid Hukum Kemenkumham Aceh, Bukhari dalam laporannya menyampaikan bahwa, kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pengetahuan dan pemahaman kepada pelaku UMK dan stekholder terkait pendaftaran perseroan perorangan. Ia juga menyebutkan kegiatan ini diikuti oleh 60 peserta yang terdiri dari pelaku UMK, Disperindagkop dan UKM Lhokseumawe, notaris, dan tokoh masyarakat kota Lhokseumawe.

“Sedangkan para peserta terdiri dari palaku UMK, Disperindagkop dan UKM, notaris serta tokoh masyarakat dalam wilayah kota Lhokseumawe,” sebutnya.

Kegiatan tersebut menghadirkan dua orang narasumber dari Kantor Wilayah Kemenkumham Aceh. Materi pertama disampaikan oleh Irfan, Kabid Pelayanan Hukum, dalam paparannya dirinya menyampaikan terkait kebijakan pemerintah dalam memajukan usaha UMK melalui perseroan perorangan.

Hadirnya perseroan perorangan yang diatur dalam UU Cipta Kerja hadir karena munculnya keprihatinan Kemenkumham terhadap pelaku usaha yang mengalami kesulitan untuk mendapatkan akses pembiayaan dari perbankan untuk mengembangkan usaha. 

“Kesulitan tersebut merupakan dampak dari ketiadaan badan hukum yang menaungi usaha sehingga tidak memenuhi persyaratan yang ditetapkan kalangan perbankan,” ujarnya. 

Sementara itu, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Sasmita menyampaikan terkait implementasi Peraturan Pemerintah dan Peraturan Menteri Hukum dan HAM terkait perseroan perorangan. 

“Persyaratan pendaftaran perusahaan perseorangan sangat mudah yaitu berkewarganegaraan Indonesia, berusia minimal 17 tahun, cakap hukum, usaha mikro dan kecil, serta maksimal modal 5 milyar,” jelas Sasmita.

Menerapkan protokol kesehatan yang cukup ketat kegiatan ini berlangsung dengan lancar. Para peserta mengikuti kegiatan tersebut dengan antusias. Setelah pemaparan materi dari narasumber, kegiatan dilanjutkan dengan sesi tanya jawab dan diakhiri dengan foto bersama.

2

3

4

6

Red. Humas Kanwil Kemenkumham Aceh
#KemenkumhamAceh
#KanwilAcehPastiBereh
#pastiwbk
#KumhamPasti


Cetak   E-mail