DUKUNG PELAKU UMKM, KANWIL KEMENKUMHAM ACEH LAKSANAKAN PENDAMPINGAN PERMOHONAN PENDAFTARAN KEKAYAAN INTELEKTUAL DI KABUPATEN ACEH BESAR

IMG 20211130 WA0014

Aceh Besar –  Berbagai upaya dilakukan oleh Kantor Wilayah Kemenkumham Aceh dalam memberikan perlindungan hukum pada hak kekayaan intelektual. Hal tersebut ditunjukkan dengan melaksanakan pendampingan permohonan pendaftaran Kekayaan Intelektual bagi pelaku usaha di Kabupaten Aceh Besar pada hari ini, Selasa (30/11/2021).

Melalui Sub Bidang Kekayaan Intelektual, Tim Kantor Wilayah Kemenkumham Aceh yang diketuai oleh Reza Nazriandi memberikan pendampingan kepada 25 pelaku UMKM. Kegiatan tersebut terselenggara atas kerjasama dengan Dekranasda Aceh Besar.

Mengawali pembicaraan, Reza Nazriandi mengatakan setiap pelaku usaha UMKM sudah semestinya menyiapkan berbagai aspek penting agar usahanya berkembang. Salah satu aspek penting tersebut yaitu memberi perlindungan hukum pada hak kekayaan intelektual. 

“Secara sederhana, kekayaan intelektual merupakan Intellectual Property Rights yakni hak yang timbul bagi hasil olah pikir yang menghasikan suatu produk atau proses yang berguna untuk manusia. Pada intinya kekayaan intelektual adalah hak untuk menikmati secara ekonomis hasil dari suatu kreativitas intelektual,” jelas Reza Nazriandi di Aula Dekranasda Aceh Besar.

Lebih lanjut, kekayaan intelektual ialah intangible asset (aset tak berwujud), sehingga pelaku usaha menurutnya harus memahami perlindungan kekayaan intelektual sehingga dapat mencegah terjadinya kerugian saat kekayaan intelektualnya diakui pelaku usaha lain. 

“Selain mendapatkan perlindungan, hal tersebut juga dapat memudahkan proses pengalihan, lisensi, investasi bahkan penawaran saham publik,” tambahnya.

Sementara itu, salah satu peserta kegiatan yang bernama Darliana, mengatakan sangat terbantu dengan adanya kegiatan pendampingan pendaftaran tersebut. Ia mengakui mayoritas dari pelaku UMKM belum banyak mengetahui tentang pentingnya mendaftarkan merek sekaligus tata cara pendaftarannya.

“Secara pribadi saya mengapresiasi pendampingan yang dilakukan oleh Kanwil Kemenkumham Aceh ini. Kita pelaku usaha banyak yang tidak mengetahui hal ini,” ujar pemilik merek Kana Songket ini.

Seluruh peserta terlihat antusias mengikuti pendampingan tersebut. Hal ini terlihat dari partisipasi peserta dalam proses diskusi. Kegiatan serupa sering dilakukan oleh Kantor Wilayah Kemenkumham Aceh secara komprehensif guna menyosialisasikan kepada masyarakat terkait pentingnya perlindungan kekayaan intelektual.

IMG 20211130 WA0007

IMG 20211130 WA0008

IMG 20211130 WA0010

IMG 20211130 WA0013

IMG 20211130 WA0012

IMG 20211130 WA0015

Red. Humas Kanwil Kemenkumham Aceh

#KemenkumhamAceh

#KanwilAcehPastiBereh

#pastiwbk

#KumhamPasti


Cetak   E-mail