DIKLAT PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH KANTOR KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA ACEH TAHUN 2012

 

DIKLAT PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH

KANTOR KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA ACEH TAHUN 2012

ppbj1   Pengadaan barang/ jasa untuk kepentingan Pemerintah merupakan salah satu alat untuk menggerakkan roda perekonomian, menyalurkan penyerapan anggaran melalui pengadaan barang/ jasa ini menjadi sangat penting namun tidak kalah penting daripada itu adalah urgensi pelaksanaan pengadaan yang efektif dan efisiensi serta ekonomis, untuk mendapatkan manfaat dan efisiensi serta ekonomis, dan memaksimalkan dari penyerapan  anggaran, maka Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Aceh mengadakan Diklat Pengadaan Barang/ Jasa pada tanggal 20 sampai dengan 26 Februari 2012 di Wisma Kuta Alam Banda Aceh diikuti 30 orang peserta dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Aceh dan UPT dalam jajarannya.

   Diklat barang/ jasa ini bertujuan untuk memberikan pembekalan keterampilan pengetahuan sehingga melahirkan tenaga pengelola pengadaan barang/ jasa pemerintah yang berkompetensi dan memiliki sertifikasi yang dikeluarkan oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah (LKPP)

   Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Aceh H. Yatiman, S.H., M.Hum., Ph.D, dalam sambutannya pembukaan Diklat menyampaikan dalam rangka pembenahan reformasi birokrasi baik kelembagaan, sumber daya manusia, ketata laksanaan, akuntabilitas maupun pengawasan harus diutamakan peningkatan pelayanan publik sesuai peraturan menteri. Pemberdayaan Aparatur Negara dan reformasi birokrasi  No. 20 Tahun 2011 dan untuk menghindari terjadinya penyelewengan serta peningkatan pelayanan publik tranparansi, efektifitas, efisiensi, akuntabilitas, maka penerapan pengadaan barang dan jasa tahun anggaran 2012 dilakukan secara elektronik yaitu pengadaan yang dilaksanakan dengan menggunakan teknologi informasi dan transaksi elektronik melalui Lembaga Pengadaan Sistem  Elektronik (LPSE) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagaimana ditentukan dalam undang-undang No. 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.

ppbj2

   Oleh karena itu, untuk kelancaran proses pengadaan barang dan jasa pemerintah di perlukan sumber daya manusia (SDM) yang memiliki kemampuan dan kompetensi, pengetahuan memahami tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah, melalui pendidikan dan pelatihan pengadaan barang/ jasa pemerintah, Kakanwil menghimbau  peserta agar serius mengikuti diklat ini penuh tanggung jawab  dan tentunya diharapkan  tingkat ketulusan yang tinggi, serta memiliki sertifikat pengadaan barang dan jasa, yang harus dimiliki bagi Pejabat Pengguna Anggaran (KPA), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Panitia Peangdaan.

   Di akhir sambutannya Kakanwil mengharapkan dalam diklat ini dan dinyatakan lulus, akan bertambahnya tenaga-tenaga ahli dalam bidang pengadaan barang dan jasa, dapat menjawab dalam berbagai masalah yang terjadi, sehingga para pengelola keuangan dapat menjalankan perannya secara profesional.

Cetak