DIALOG LIVE METRO SIANG, KAKANWIL KEMENKUMHAM ACEH PERJELAS NASIB IBU DAN BAYI DI LAPAS KELAS IIB LHOKSUKON

1

BANDA ACEH – Setelah dinyatakan oleh majelis Hakim bahwa Isma terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan Sengaja mentransmisikan Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.” Isma divonis hukuman pidana penjara selama 3 (Tiga) bulan penjara.

2

Kendati putusan hukuman ini lebih rendah dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum yakni lima bulan penjara, namun pemberitaan ini menghadirkan polemik di lingkungan masyarakat dan warganet. Oleh karenanya, dirasa penting untuk memberikan kejelasan bagi masyarakat luas melalui media massa, baik online maupun cetak.

3

Pada Hari ini, Selasa, 2 Maret 2021, Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Aceh, Heni Yuwono, Bc.IP., S.Sos., M.Si., menghadiri wawancara melalui zoom dalam warta Metro Siang terkait “Ibu dan Bayi di Aceh Utara Mendekam di Lapas Karena Langgar UU ITE”. Dalam acara tersebut, Kakanwil menjelaskan, bahwa bayi tahanan yang berusia enam bulan juga berada di dalam tahanan, karena masih menyusui, dan itu sesuai aturan dibolehkan ikut ibunya di tahanan.

Kakanwil juga menjelaskan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 1999 Tentang Syarat Dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan, dalam Bagian Keempat : Pelayanan Kesehatan dan Makanan, dalam pasal 20 Ayat (4) tertulis: “Anak dari Narapidana wanita yang dibawa ke dalam Lapas ataupun yang lahir di Lapas dapat diberi makanan tambahan atas petunjuk dokter, paling lama sampai anak berumur 2 (dua) tahun.”, dan pada pasal 21 Ayat (1) dicantumkan: Kepala Lapas bertanggungjawab atas pengelolaan makanan, yang meliputi : a. pengadaan, penyimpanan, dan penyiapan makanan; b.kebersihan makanan dan dipenuhinya syarat-syarat kesehatan dan gizi; dan c. pemeliharaan peralatan masak, makan, dan minum.

Berdasarkan wawancara tersebut, selain bertanggungjawab atas terpenuhinya sarana-prasarana dan kebutuhan makanan warga binaan dan bayi, kanwil juga memastikan serta mengusulkan warga binaan dapat memperoleh SK Asimilasi rumah sesuai Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 32 Tahun 2020. “Ibu Isma ini masa pidananya kurang dari 6 (enam) bulan, oleh karenanya asimilasi dapat diberikan bagi Narapidana yang telah menjalani ½ (satu per dua) masa pidana dan berkelakuan baik, segera setelah SK diterbitkan, WBP akan dipulangkan dan menjalani pembinaan asimilasi mandiri” pungkas beliau.

Red. Humas Kanwil Kemenkumham Aceh
#KumhamPasti

Cetak