BERLAKUNYA PERMENKUMHAM NOMOR 2 TAHUN 2022, KANWIL KEMENKUMHAM ACEH LAKSANAKAN DISEMINASI P2HAM

1

Pidie – Pelayanan publik di Kantor Wilayah Kemenkumham Aceh dan seluruh Unit Pelaksana Teknis (UPT) harus dilakukan dengan adil dan sesuai kebutuhan masyarakat termasuk kelompok rentan.

Pernyataan tersebut diungkapkan oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan, Yudi Suseno saat membacakan sambutan Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Aceh pada kegiatan Pembukaan Diseminasi P2HAM Bagi Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan dan Imigrasi, Selasa (24/5/2022) di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas II B Sigli. Kegiatan ini dilaksanakan untuk memberi pemahaman dan pengetahuan tentang pelayanan publik berbasis HAM sesuai dengan peraturan Menteri Hukum dan HAM nomor 2 tahun 2022 tentang pelayanan publik berbasis HAM.

“Pelayanan yang adil harus dilakukan, sehingga pelaksanaan kegiatan pelayanan publik berbasis P2HAM ini diharapkan dapat memberikan motivasi dan parameter terhadap kinerja pelayanan publik yang dilakukan oleh UPT,” ujar Yudi Suseno.

Lebih lanjut, Yudi Suseno mengatakan membangun kepercayaan masyarakat merupakan sebuah keharusan, maka setiap penyelenggara pelayanan publik merupakan bagian yang wajib untuk memastikan harapan masyarakat dengan memberikan pelayanan yang baik.

“Hal itu sebagai bentuk mempertegas hak dan kewajiban setiap warga negara demi terwujudnya tanggung jawab negara dalam penyelenggaraan pelayanan publik,” ucapnya.

Sesuai dengan arahan Menteri Hukum dan HAM, Ia menuturkan bahwa pelayanan publik berbasis HAM bertujuan untuk meningkatkan kualitas layanan pada semua unit kerja di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM. Selain berorientasi pada kebutuhan dan kepuasan penerima layanan, juga harus berpedoman pada prinsip-prinsip HAM.

“Untuk itu, saya mengajak dan berharap kepada peserta kegiatan P2HAM yang dilaksanakan pada hari ini dapat dimanfaatkan semaksimal mungkin dalam rangka meningkatkan pemahaman dan pengetahuan pelayanan publik berbasis HAM,” ungkapnya.

Kegiatan ini digelar secara hybrid dengan menghadirkan sejumlah pemateri yaitu, Dr. Iskandar A. Gani, SH, M.Hum (Dosen USK ), Dr. Sulaiman, SH, MH ( Pemprov Aceh ), dan Sri Kurniati H. Pane, SH, MH (Direktur Diseminasi dan Penguatan HAM Dirjen HAM RI) yang hadir secara virtual melalui media zoom.

2

3

4

5

6

7

8

 

Red. Humas Kanwil Kemenkumham Aceh
#KemenkumhamAceh
#KanwilAcehPastiBereh
#pastiwbk
#KumhamPasti


Cetak   E-mail