BELAJAR MEMBANGUN ZI MENUJU WBK, KANWIL KEMENKUMHAM ACEH ADAKAN STUDI TIRU KE KANIM KELAS I KHUSUS MEDAN

Dalam rangka mensukseskan pembangunan Zona Integritas (ZI) menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK)/Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) pada tahun 2020, Kanwil Kemenkumham Aceh beserta jajaran keimigrasian melaksanakan kegiatan studi tiru ke Kanim Kelas I Khusus Medan pada hari Rabu, 4 Februari 2020.
Kegiatan studi tiru Kanwil Kemenkumham Aceh beserta jajaran keimigrasian tersebut dipimpin oleh Kepala Kantor Wilayah Lilik Sujandi didampingi Kepala Divisi Keimigrasian Herdaus beserta struktural pada Jajaran Imigrasi Kanwil Aceh. Kegiatan ini disambut dengan sangat antusias oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sumatera Uara yang diwakili oleh Kepala Divisi Keimigrasian Silvester Sililaba dan Kakanim Kelas I Khusus Medan Supartono selaku Kepala unit kerja yang telah memperoleh predikat WBK di tahun 2019 dan WBBM di tahun 2020.

Kegiatan studi tiru utamanya bertujuan untuk mengetahui hal-hal apa saja yang perlu dipersiapkan dalam rangka pembangunan ZI menuju WBK/WBBM, yang dimulai dengan pembentukan Tim Kerja, pemenuhan dokumen pengungkit, hingga kesiapan sarana dan prasarana pendukung. Kegiatan ini juga dilaksanakan sebagai tindak lanjut atas Pencanganan pembangunan ZI menuju WBK WBBM yang telah dilaksanakan beberapa waktu yang lalu.

Pelaksanaan studi tiru ini merupakan langkah dari Kanwil Kemenkumham Aceh untuk meraih WBK di tahun 2020.
Sesuai dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 52 Tahun 2014, Zona Integritas merupakan predikat yang diberikan kepada instansi pemerintah yang pimpinan dan jajarannya mempunyai komitmen untuk mewujudkan WBK/WBBM melalui reformasi birokrasi, khususnya dalam hal pencegahan korupsi dan peningkatan kualitas pelayanan publik. Tahapan pembangunan Zona Integritas terdiri dari 2 hal utama, yakni Pencanangan Pembangunan Zona Integritas dan Proses Pembangunan Zona Integritas menuju WBK/WBBM. Pencanangan Pembangunan Zona Integritas merupakan deklarasi/pernyataan dari pimpinan suatu instansi pemerintah bahwa instansinya telah siap membangun Zona Integritas. Pencanangan Pembangunan Zona Integritas dilaksanakan secara terbuka dan dipublikasikan secara luas dengan maksud agar semua pihak termasuk masyarakat dapat memantau, mengawal, mengawasi, dan berperan serta dalam program kegiatan reformasi birokrasi khususnya di bidang pencegahan korupsi dan peningkatan kualitas pelayanan publik. Sementara itu, proses pembangunan Zona Integritas merupakan tindak lanjut pencanangan yang telah dilakukan oleh pimpinan instansi pemerintah. Proses pembangunan Zona Integritas difokuskan pada penerapan program Manajemen Perubahan, Penataan Tata Laksana, Penataan Manajemen SDM, Penguatan Pengawasan, Penguatan Akuntabilitas Kinerja, dan Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik yang bersifat konkret. Penilaian terhadap unit kerja yang diusulkan untuk mendapatkan predikat WBK menggunakan Lembar Kerja Evaluasi (LKE) yang memuat indikator pengungkit dan indikator komponen hasil.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Medan menjelaskan alur proses layanan permohonan keimigrasian sesuai dengan banner yang terpasang di ruang pelayanan publik. Banner alur proses layanan sangat penting ditempatkan di ruang layanan supaya para pengguna layanan dapat mengetahui proses pelayanan dari awal sampai akhir. Selanjutnya, dielaskan juga tentang standar pelayanan keimigrasian untuk memberikan kepastian hak dan kewajiban berbagai pihak yang terkait dengan penyelenggaraan pelayanan publik. Standar pelayanan ini juga sangat penting sebagai acuan dalam penilaian ukuran kinerja dan kualitas penyelenggaraan pelayanan publik.
Sarana dan prasarana yang ada di ruang layanan guna mendukung kelancaran jalannya proses layanan. Seluruh sarana dan prasarana yang ada semata-mata disediakan untuk kelancaran dan kenyamanan proses layanan yang lebih humanity.

Kegiatan studi tiru inu kemudian dilanjutkan dengan pemaparan salah satu JFT Kanim Kelas I Khusus Medan atas hal-hal yang telah dilakukan Kanim Kelas I Khusus Medan dalam rangka pembangunan ZI menuju WBK/WBBM. Dijelaskan juga berbagai inovasi yang telah dikembangkan oleh seluruh punggawa Kanimsus ini, Inovasi-inovasi yang dikembangkan tidak harus berbasis teknologi informasi. Hal yang terpenting dari adanya inovasi tersebut adalah manfaat yang diberikan bagi para pengguna layanan dan dapat mempercepat proses layanan. Inovasi yang dikembangkan oleh unit kerja merupakan komponen penilaian yang ada pada hampir seluruh komponen pengungkit pembangunan ZI menuju WBK/WBBM sehingga unit kerja diharapkan dapat mengembangkan inovasi-inovasi yang bermanfaat bagi para pengguna layanan. Inovasi-inovasi tersebut hendaknya tetap mengedepankan nilai-nilai lokal (local value) utamanya dalam hal penamaan. Seperti inovasi-inovasi yang telah dikembangkan oleh Kantor imigrasi ini di antaranya I-MED LAPS (Imigrasi Medan Layanan Antar Paspor Selesai).

Secara umum, pelaksanaan kegiatan studi tiru berjalan dengan baik. Lilik Sujandi selaku Kakanwil menyampaikan bahwa penjelasan yang telah disampaikan sangat bermanfaat serta menyampaikan ucapan rasa terima kasih kepada Kepala Divisi Keimigrasian Sumatera Utara, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I medan atas kesempatan studi tiru yang telah diberikan. Terdapat banyak hal positif dengan adanya kegiatan studi tiru tersebut guna mensukseskan pembangunan ZI menuju WBK/WBBM pada Kantor Wilayah ke depannya. Diharapkan kerja sama adalah hal pembangunan ZI menuju WBK/WBBM dapat terus berlanjut.

Red. Humas Kanwil Kemenkumham Aceh.

1212121212121212

Cetak