ANTISIPASI VIRUS CORONA (COVID-19), KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM ACEH LAKUKAN PENYEMPROTAN DISINFEKTAN

Mengantisipasi merebaknya Virus Corona (COVID-19), Kanwil Kemenkumham Aceh melakukan penyemprotan cairan Disinfektan pada hari Selasa (24/03/2020). Hal tersebut dilakukan sebagai salah satu upaya atau langkah oleh Kanwil Kemenkumham Aceh untuk mengantisipasi virus tersebut, disamping menerapkan pola hidup bersih sehat pada setiap pegawai. 

Penyemprotan cairan Disinfektan ini dilakukan di sekitar lingkungan Kantor Wilayah Kemenkumham Aceh, seperti pintu masuk depan kantor, ruang tunggu tamu, meja piket pengamanan, ruang-ruang pegawai serta tempat-tempat yang berpotensi berkembangnya kuman.

Disinfektan adalah bahan kimia yang digunakan untuk mencegah terjadinya infeksi atau pencemaran oleh jasad renik atau obat untuk membasmi kuman penyakit.

Sebelumnya Kanwil Kemenkumham Aceh juga telah melakukan langkah-langkah pencegahan terhadap Virus Corona (COVID-19) diantaranya melakukan himbauan-himbauan melalui banner dan layar monitor LCD yang terpasang di kantor, menyediakan Hand Sanitizer bagi pegawai atau tamu yang akan masuk kantor dimeja-meja layanan, ruangan kantor serta melakukan sistem work from home (wfh) sesuai Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kemenkumham.

 

Red. Humas Kanwil Kemenkumham Aceh

(Mei/Al)

666666

Cetak