4353 WBP DI LINGKUNGAN KEMENKUMHAM ACEH DIUSULKAN DAPATKAN REMISI IDUL FITRI

BANDA ACEH - Remisi Hari Raya Idul Fitri merupakan hal yang dinantikan oleh para Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) khususnya yang beragama muslim, dimana tahun ini Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Aceh telah mengusulkan 4.353 Warga Binaan dan Anak Didik Pemasyarakatan untuk mendapatkan remisi atau pengurangan masa hukuman di hari raya Idul Fitri 1441 Hijriah. Usulan remisi tersebut telah disampaikan kepada Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham RI di Jakarta dan tinggal menunggu persetujuan dari pihak Ditjen Pemasyarakatan.
Seperti yang dijelaskan oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan Meurah Budiman Warga Binaan Pemasyarakatan maupun Anak Didik Pemasyarakatan yang diusulkan mendapat remisi berasal dari 18 Lapas dan Rutan yang ada di provinsi Aceh. "Remisi yang diusulkan ada yang 15 hari hingga dua bulan. Usulan remisi yang paling banyak di Lapas Banda Aceh ada 445 narapidana," sebut Meurah Budiman. Selanjutnya, Lapas Narkotika kelas II B, Langsa mengusulkan remisi sebanyak 402 orang. Sementara anak didik atau anak binaan yang diusulkan sebanyak 15 orang. Lapas kelas II A Lhoksemawe ada 325 orang yang diusulkan remisi dan Lapas Meulaboh 256 orang, sementara usulan terendah di Lapas Sabang sebanyak 28 orang "Jika dilihat dari tindak pidana yang diusulkan pengurangan masa hukuman, narapidana narkotika mencapai 2076 orang sedangkan narapidana korupsi 11 orang. Selebihnya tindak pidana umum lainnya," pungkasnya.

IMG 20200518 WA0009IMG 20200518 WA0008

Cetak