4 LAGI MEREK LOKAL PRODUK ACEH TERSERTIFIKASI, BUAH PELAKSANAAN DISEMINASI KEKAYAAN INTELEKTUAL DI ACEH

1

JAKARTA – Keistimewaan Provinsi Aceh sebagai Otonomi Khusus juga Kenamaan Aceh sebagai Serambi Mekkah, Aceh juga dikenal dengan produk-produk khas dari Indikasi Geografis, Kekayaan Intelektual (KI), dan Kearifan Lokal masyarakatnya. Hal tersebut yang mendorong Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Aceh yang terus menerus mendorong para UMKM serta pemerintah daerah setempat untuk melindungi aset kekayaan intelektual melalui Diseminasi Kekayaan Intelektual yang terus menerus dilakukan.

Hasil dari Diseminasi tersebut sangat menggembirakan dengan diterbitkannya empat Sertifikat merk yaitu, merk Clasera, Bee Course, Kecap cap Siwah dan Merador Gayo Caffe. Sertifikat tersebut diserahkan langsung oleh Direktur Merek dan Indikasi Geografis DJKI, Nofli, S.Sos., S.H., M.Si., kepada para pelaku usaha yang dalam hal ini diwakili oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kantor Wilayah Aceh, Sasmita, S.H., M.H., bertempat di Ruang Direktur Merek dan Indikasi Geografis.Rabu (9/9)

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM melakukan koordinasi dan konsultasi terkait pendaftaran merek yang selama ini terjadi di Aceh. Hal ini bertujuan untuk mengakomodir, meningkatkan antusiasme masyarakat terhadap pendaftaran KI, serta menggerakkan roda-roda perekonomian, terutama di tengah Pandemi COVID-19.

Salah satu merek yang baru saja disertifikasi ialah “Merador Coffee” yang mana merupakan manifestasi dari Indikasi Geografis Aceh, yaitu Biji Kopi, dan Kekayaan Intelektual pengusaha-pengusaha lokal. “Diseminasi-diseminasi Kekayaan Intelektual yang telah kami lakukan, bukan hanya bertujuan untuk memberikan pemahaman dan pengetahuan terhadap UMKM dan penggiat industri kreatif di Aceh, namun juga mengajak dan memberikan fasilitas bagi pelaku usaha dalam melindungi Merek, Paten, dan Hak Cipta produk-produk jerih payah mereka.” pungkas Kadivyankumham.

Red. Humas Kanwil Kemenkumham Aceh

#KumhamPasti

Cetak