DISEMINASI INFORMASI PERATURAN KEIMIGRASIAN TAHUN 2015

Kantor Imigrasi Kelas II Sabang melaksanakan Diseminasi Informasi Peraturan Keimigrasian Tahun 2015 yang berlangsung di Babah Alue Restaurant pada hari Kamis tanggal 03 Desember 2015. Kegiatan yang berlangsung selama setengah hari tersebut diikuti oleh beberapa pemilik tempat penginapan dan para penjamin Warga Negara Asing yang tinggal dan beraktifitas di sekitar wilayah Kelurahan / Gampong Iboih Kecamatan Sukakarya Kota Sabang.

Drs. Imam Sutadi, Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Sabang dalam sambutannya pada saat membuka acara tersebut menyampaikan bahwa kegiatan diseminasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman  kepada masyarakat terkait peraturan-peraturan terbaru tentang Keimigrasian. terutama dalam menghadapi Masyarakat Ekonomi Asean (MEA) yang akan dimulai pada akhir tahun 2015, dimana nantinya intensitas kedatangan orang asing ke wilayah Sabang akan semakin tinggi, sehingga masyarakat Sabang dituntut harus siap, salah satunya adalah dengan memahami peraturan-peraturan yang berkaitan dengan orang asing.

Menjadi pemateri/ nara sumber dalam acara tersebut adalah Kasi Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian (Wasdakim) dan Kasi Lalulintas dan Status Keimigrasian (Lalintuskim).

Muhammad Hatta, SH. selaku Kasi Wasdakim dalam paparannya menyampaikan kegiatan ini merupakan bentuk usaha preventif terhadap terjadinya pelanggaran keimigrasian dengan cara mengedukasi masyarakat pelaku pariwisata, karena banyak pelanggaran yang terjadi bukan karena keinginan seseorang untuk melanggar peraturan, namun lebih karena ketidaktahuan masyarakat terhadap peraturan tersebut. Selain itu, berdasarkan peraturan terbaru diharapkan para pengelola penginapan untuk dapat melaporkan tamu warga negara asing yang meninap di tempat penginapannya secara online dengan mengunjungi website www.apoa.imigrasi.go.id.

Sementara itu, Said Azhar, SH., MH. selaku Kasi Lalintuskim dalam presentasinya menyampaikan, saat ini Direktorat Jendral Imigrasi dalam rangka mendukung iklim pariwisata di Indonesia telah menerbitkan banyak peraturan baru yang intinya memberikan kemudahan bagi Warga Negara Asing yang ingin berkunjung ke Indonesia dalam rangka wisata, salah satunya adalah dengan diterbitkannya Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 69 Tahun 2015Tentang Bebas Visa Kunjungan Wisata bagi 75 negara yang sebelumnya wajib memiliki visa jika ingin berkunjung ke Indonesia. 

Cetak